8 Bacaleg Gagal Ikuti Pileg 2019 Di Kabupaten Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 13 Agustus 2018, 20:27 WIB
rmol news logo Sebanyak delapan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Bandung yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, gagal mengikuti kontestasi untuk Pileg 2019 mendatang.

Diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (13/8),  kedelapan bacaleg itu lima orang di antaranya mengundurkan diri, dua orang tidak melengkapi dokumen pencalonan, dan satu orang memiliki riwayat pernah menjadi terpidana korupsi.

Untuk diketahui, hari ini KPU telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bandung periode 2019-2024. Dari 703 yang mendaftarkan diri melalui 15 parpol, sebanyak 695 bacaleg yang lolos verifikasi.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Hasbi Noor mengatakan, sesuai hasil verifikasi dengan mengacu kepada aturan pihaknya menetapkan ada delapan bacaleg dari empat parpol tak mengikuti kontestasi karena beberapa hal.

"Pertama ada yang mengundurkan diri (4 orang dari PSI dan 1 dari Partai Berkarya), ada yang tak lengkap persyaratan (2 dari PPP), dan ada yang terdeteksi mantan terpidana korupsi (1 dari Hanura)," ujarnya.

Meski KPU telah menetapkan DCS, lanjut Agus, pihaknya menerima masukan atau tanggapan dari partai peserta Pemilu terkait hal ini. Sesuai dengan aturan saran dibuka Minggu (12/8), hingga Selasa (21/8). [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA