Sampai sekarang pihak PT CHS belum memberikan berkas, surat-menyurat MoU perjanjian yang disepakati bersama masyarakat Kecamatan Padang Guci Hilir. Pihak perusahaan sepertinya cuek,
Selain itu, Kades Tinggi Air, Toasman Aidi, menyampaikan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit ini juga belum pernah melaporkan berapa orang karyawan PT CHS yang mempekerjakan warga desanya.
"100 orang karyawan PT CHS diduga tidak berasal dari luar Kota Bengkulu, di desa kami berapa belum ada laporannya padahal perusahaan tersebut berada di wilayah kami," katanya seperti dilansir
Kantor Berita RMOLBengkulu, Jumat (10/8).
Hingga berita ini diterbitkan, manager PT CHS, Idy Ermanto belum bisa dikomfirmasi melalui sambungan telpon.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: