Pemberi Politik Uang Buron, Dua Pembaginya Dituntut Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 Agustus 2018, 11:02 WIB
Pemberi Politik Uang Buron, Dua Pembaginya Dituntut Jaksa
Foto/Net
rmol news logo Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntunan politik uang yang melibatkan dua warga Kabupaten Tangganus, Lampung, Sarwoto dan M. Harisun, Kamis (2/8).

Diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, kedua warga Margamulya, Kelumbayan Barat, Tanggamus ini diduga melaksanakan perintah Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kelumbayan Barat Hendrik.

Pada masa tenang Pilgub Lampung 2018, Hendrik memerintahkan Sarwoto dan M. Harisun membagikan uang masing-masing Rp5 0 ribu dalam 200 amplop agar warga memilih Arinal-Chusnunia.

Kedua terdakwa diancam Pasal 187 A, junto pasal 73 UU Pilkada No.10 Tahun 2016 dengan pidananya maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sedangkan Hendrik, pemberi perintah buron. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA