Ini juga merupakan Muswil pertama pasca Munas IKA USU yang menggunakan sistem pemilihan langsung alias
one man one vote.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Muswil, Abdullah Rasyid menanggapi pemberitaan yang menuding Muswil catat hukum.
Seperti musyawarah Kongres dan atau Koferensi yang biasa diadakan, Muswil ini juga memiliki tata tertib yang disepakati oleh peserta, yaitu harus hadir fisik selambat-lambatnya setelah Pleno II (pertanggung jawaban pengurus periode 2014-2018).
"Jadi, jika ada alumni yang datang setelah itu, maka menjadi peserta peninjau," ujar Rasyid kepada redaksi, Sabtu (14/7).
Adapun pendaftaran peserta dilakukan dengan tiga cara; lewat online, melalui IKA Fakultas, atau langsung di tempat acara.
"Tidak benar ada penolakan peserta, bahkan sampai malam panitia masih melayani alumni yang terus berdatangan," terang Rasyid.
Jelas dia, Muswil yang telah digelar adalah legal dan sah, karena memenuhi aturan dan mekanisme yang tertera dalam AD/ART IKA USU. Muswil juga dibuka dan ditutup PP IKA USU.
Selain itu, Muswil juga dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang diamanahkan oleh Muswil III tahun 2014.
"Sejak persiapan hingga pelaksanaan Muswil tidak ada pembahasan yang meragukan keabsahannya. Dalam hal ini dapat diyakini bahwa sebagian besar alumni di Jakarta dan sekitarnya sebagai pemegang kedaulatan organisasi mendukung pelaksanaan Muswil," demikian Rasyid.
[rus]