Tidak terpenuhinya janji soal pembangunan 6 ruas tol ini diakui langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun demikian, dia memiliki alasan kuat kenapa janji itu tidak terpenuhi.
Anies menjelaskan bahwa proyek tersebut tetap berlanjut karena kewenangannya dimiliki oleh pemerintah pusat. Proyek itu diambil alih pusat, sehingga Pemprov DKI tak berwenang untuk mengurusi tol tersebut.
"Jadi begini, ini memang kami di dalam kampanye kemarin kami tegaskan bahwa kita tidak akan meneruskan proyek enam ruas Tol Dalam Kota. Kampanye kita selesai 15 April. Kita menang. Lalu proyek ini diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Perpres Perubahan 58/2017," jabar Anies di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/7).
Anies menjelaskan perubahan itu membuat proyek enam ruas tol otomatis masuk dalam program proyek strategis nasional yang langsung diawasi oleh pemerintah pusat. Untuk itu, ia mengharapkan adanya pengertian dari warga Jakarta, sehingga tidak salah paham.
"Jadi dua bulan sesudah pilkada selesai kemudian enam ruas jalan tol itu menjadi proyek strategis nasional yang tidak lagi di bawah Pemprov DKI. Jadi jangan sampai dikira bahwa kita yang meneruskan. Ini adalah keputusan yang diambil pemerintah pusat," tegas Anies.
[ian]
BERITA TERKAIT: