PILKADA LAMPUNG

Golkar: Pembentukan Pansus Politik Uang Mubazir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 05 Juli 2018, 17:25 WIB
Golkar: Pembentukan Pansus Politik Uang Mubazir
Foto/RMOL
rmol news logo Golkar Lampung menolak pembentukan Pansus tentang politik uang. Politik uang di Pilkada Lampung yang sementara ini disimpulkan terjadi terstruktur sistematis dan masif diduga dilakukan pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik), pasangan calon yang diusung Golkar bersama PKB dan PAN.

"DPRD Lampung tidak memiliki kewenangan membentuk pansus soal politik uang. (Pembentukan pansus) melampaui kewenangan (DPRD)," kata anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung, Riza Mirhadi, di Rapat Paripurna DPRD Lampung, Kamis (5/7).

Dia mengatakan wacana pembentukan Pansus prematur. Dan apabila diteruskan dapat dikategorikan sebagai pemaksaan kehendak.

Riza menegaskan apa yang dipersoalkan merupakan ranah Bawaslu. Sebagai lembaga politik, katanya, DPRD semestinya memahami peraturan perundang-undangan.

"Kita juga harus sadar bahwa Bawaslu Lampung merupakan lembaga yang bertanggungjawab atas tercipta proses Pilkada yang memiliki kredibilitas di mata masyarakat," katanya.

Dia menilai pembentukan pansus didasari nafsu politik yang dengan membabi buta hendak menghancurkan martabat DPRD dengan melabrak regulasi yang membatasinya.

Menurut dia, pembentukan Pansus Dugaan Pidana Pilkada Lampung 27 Juni 2018 merupakan cara sadis yang dilakukan DPRD Lampung untuk merampas kewenangan Bawaslu.

Riza menambahkan pembentukan Pansus mubazir alias sia-sia sebab saat ini laporan dugaan politik uang yang dituduhkan sudah dilaporkan dan ditangani Bawaslu.

"Kami menyatakan tidak setuju dan menolak sekeras-kerasnya rencana pembentukan pansus. Apabila tetap dipaksakan harus terbentuk, kami tidak ikut bertanggungjawab," tukas Riza seperi dilansir Kantor Berita RMOL Lampung.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA