"DPRD Lampung tidak memiliki kewenangan membentuk pansus soal politik uang. (Pembentukan pansus) melampaui kewenangan (DPRD)," kata anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung, Riza Mirhadi, di Rapat Paripurna DPRD Lampung, Kamis (5/7).
Dia mengatakan wacana pembentukan Pansus prematur. Dan apabila diteruskan dapat dikategorikan sebagai pemaksaan kehendak.
Riza menegaskan apa yang dipersoalkan merupakan ranah Bawaslu. Sebagai lembaga politik, katanya, DPRD semestinya memahami peraturan perundang-undangan.
"Kita juga harus sadar bahwa Bawaslu Lampung merupakan lembaga yang bertanggungjawab atas tercipta proses Pilkada yang memiliki kredibilitas di mata masyarakat," katanya.
Dia menilai pembentukan pansus didasari nafsu politik yang dengan membabi buta hendak menghancurkan martabat DPRD dengan melabrak regulasi yang membatasinya.
Menurut dia, pembentukan Pansus Dugaan Pidana Pilkada Lampung 27 Juni 2018 merupakan cara sadis yang dilakukan DPRD Lampung untuk merampas kewenangan Bawaslu.
Riza menambahkan pembentukan Pansus mubazir alias sia-sia sebab saat ini laporan dugaan politik uang yang dituduhkan sudah dilaporkan dan ditangani Bawaslu.
"Kami menyatakan tidak setuju dan menolak sekeras-kerasnya rencana pembentukan pansus. Apabila tetap dipaksakan harus terbentuk, kami tidak ikut bertanggungjawab," tukas Riza seperi dilansir
Kantor Berita RMOL Lampung.
[dem]
BERITA TERKAIT: