Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemban amanat untuk menata ketertiban kota, sehingga tidak boleh menjadikan Jakarta menjadi 'surganya' PKL. Mereka tidak boleh seenaknya menguasai semua zona.
Begitu pendapat Pengamat Tata Kota dari Universitas TriÂsakti, Yayat Supriatna, yang disampaikan kepada
Rakyat Merdeka, Jumat (29/6).
Dulu, lanjutnya, ada batasan untuk PKL yang namanya Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau. Itu dilakukan secara konsisten.
"Sebetulnya boleh saja memÂberikan ruang untuk PKL, tapi harus diatur. Ibaratnya kalau dulu ada batasan yang namanya Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau," katanya.
Yayat menjelaskan masing-masing zona berdasarkan aturan penempatan PKL. Zona Merah artinya tidak boleh ada PKL sama sekali seperti jalan proÂtokol dan tempat-tempat yang dapat merusak estetika kota.
Zona Kuning artinya diizinkan usaha, tapi diatur dengan jam. Seperti PKL di Tanah Abang. Mereka cuma berdagang dari jam 08.00 pagi sampai sore.
Zona Hijau artinya kawasan yang dimaksud resmi boleh digunakan untuk PKL. PemÂbagian zona ini yang harusnya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan daya tampungnya.
"Sekarang ini karena lapangan kerja terbatas, banyak menjadi PKL dadakan. Tumbuh kembang dimana-mana," ujarnya.
Yayat menyebutkan, antara lain contoh PKL musiman, yaitu di Kota Tua, Jakarta Barat. Para pedagang ramai muncul pada libur Lebaran yang berlangsung sejak pekan lalu hingga menÂgokupasi jalan.
"Kita ini kan kebanyakan negosiasi terus dan kadang-kadang yang agak bermasalah suka bilang gini 'biar macet asal makan'. Jadi ya seakan-akan itu kan buat warga kita, boleh lah sekali setahun. Masa kita larang terus, mereka juga manusia'," kata Yayat.
Dia berharap ada penegasan dalam pengaturan zona penemÂpatan PKL. Hal itu dilakukan agar tidak ada PKL yang menÂjadi korban pemanfaatan oknum tertentu untuk bisa berdagang di lokasi yang mereka inginkan.
"Jangan ada tawar menawar, walaupun buat warga DKI atau bukan, harus ada ketegasan, janÂgan selalu ada ruang negosiasi dan menimbulkan kesemrawuÂtan," tambahnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan mengungÂkapkan, menjamurnya PKL karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak tegas menindak para pelanggar ketÂertiban umum. Padahal, sudah ada aturan untuk menindak PKL yang melanggar yakni Perda Ketertiban Umum.
"Kalau cuma unsur kemanuÂsiaan saja yang dikedepankan tapi mengabaikan ketertiban sama saja menjadikan Jakarta seperti hutan rimba," kata SeÂreida.
Sebab, keberadaan PKL serÂingkali melanggar hak pengguna jalan maupun pejalan kaki. Dia mencontohkan, PKL di Kota Tua yang mengokupasi trotoar dan badan jalan.
Menurutnya, menindak PKL bukan berarti mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. PemÂprov DKI harusnya bisa mengÂgandeng pihak swasta untuk menyediakan ruang bagi PKL, sehingga tidak menjadi sumber masalah. ***
BERITA TERKAIT: