Bikin Zona PKL, Jualan Tak Boleh Di Sembarang Tempat

Jakarta Seperti Hutan Rimba

Senin, 02 Juli 2018, 09:05 WIB
Bikin Zona PKL, Jualan Tak Boleh Di Sembarang Tempat
Foto/Net
rmol news logo Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta seenaknya 'menguasai' ruang publik untuk berdagang. Perlu ada aturan untuk membagi zonasi mana saja kawasan yang boleh dan dilarang untuk berjualan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemban amanat untuk menata ketertiban kota, sehingga tidak boleh menjadikan Jakarta menjadi 'surganya'  PKL. Mereka tidak boleh seenaknya menguasai semua zona.

Begitu pendapat Pengamat Tata Kota dari Universitas Tri­sakti, Yayat Supriatna, yang disampaikan kepada Rakyat Merdeka, Jumat (29/6).

Dulu, lanjutnya, ada batasan untuk PKL yang namanya Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau. Itu dilakukan secara konsisten.

"Sebetulnya boleh saja mem­berikan ruang untuk PKL, tapi harus diatur. Ibaratnya kalau dulu ada batasan yang namanya Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau," katanya.

Yayat menjelaskan masing-masing zona berdasarkan aturan penempatan PKL. Zona Merah artinya tidak boleh ada PKL sama sekali seperti jalan pro­tokol dan tempat-tempat yang dapat merusak estetika kota.

Zona Kuning artinya diizinkan usaha, tapi diatur dengan jam. Seperti PKL di Tanah Abang. Mereka cuma berdagang dari jam 08.00 pagi sampai sore.

Zona Hijau artinya kawasan yang dimaksud resmi boleh digunakan untuk PKL. Pem­bagian zona ini yang harusnya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan daya tampungnya.

"Sekarang ini karena lapangan kerja terbatas, banyak menjadi PKL dadakan. Tumbuh kembang dimana-mana," ujarnya.

Yayat menyebutkan, antara lain contoh PKL musiman, yaitu di Kota Tua, Jakarta Barat. Para pedagang ramai muncul pada libur Lebaran yang berlangsung sejak pekan lalu hingga men­gokupasi jalan.

"Kita ini kan kebanyakan negosiasi terus dan kadang-kadang yang agak bermasalah suka bilang gini 'biar macet asal makan'. Jadi ya seakan-akan itu kan buat warga kita, boleh lah sekali setahun. Masa kita larang terus, mereka juga manusia'," kata Yayat.

Dia berharap ada penegasan dalam pengaturan zona penem­patan PKL. Hal itu dilakukan agar tidak ada PKL yang men­jadi korban pemanfaatan oknum tertentu untuk bisa berdagang di lokasi yang mereka inginkan.

"Jangan ada tawar menawar, walaupun buat warga DKI atau bukan, harus ada ketegasan, jan­gan selalu ada ruang negosiasi dan menimbulkan kesemrawu­tan," tambahnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan mengung­kapkan, menjamurnya PKL karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak tegas menindak para pelanggar ket­ertiban umum. Padahal, sudah ada aturan untuk menindak PKL yang melanggar yakni Perda Ketertiban Umum.

"Kalau cuma unsur kemanu­siaan saja yang dikedepankan tapi mengabaikan ketertiban sama saja menjadikan Jakarta seperti hutan rimba," kata Se­reida.

Sebab, keberadaan PKL ser­ingkali melanggar hak pengguna jalan maupun pejalan kaki. Dia mencontohkan, PKL di Kota Tua yang mengokupasi trotoar dan badan jalan.

Menurutnya, menindak PKL bukan berarti mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Pem­prov DKI harusnya bisa meng­gandeng pihak swasta untuk menyediakan ruang bagi PKL, sehingga tidak menjadi sumber masalah. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA