Berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei, Arinal-Chusnunia unggul atas tiga pasangan lainnya. Namun jagoan Partai Golkar, PKB, dan PAN itu dilaporkan atas tuduhan m
oney politic alias politik uang.
Bawaslu Provinsi Lampung menerima 18 laporan politik uang Arinal-Chusnunia. Laporan disampaikan tim Ridho Ficardo-Bachtiar Basri (nomor urut 1) dan Herman HN-Sutono (nomor urut 2) di 9 kabupaten dan kota.
Jika terbukti terstruktur, sistematis dan masif (TSM), Arinal-Chusnunia bisa jadi tak dilantik karena dinyatakan gugur sebagai peserta Pilgub Lampung. Gelar perkara pemeriksaan berkas sedang dilakukan.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyebut lembaganya menangani laporan tersebut karena mengarah ke TSM.
"Bukan Gakkumdu, tapi (kasusnya ditangani langsung) Bawaslu Lampung," katanya seperti dilansir
Kantor Berita RMOL Lampung.
Menurut Khoir, demikian Fatikhatul Khoiriyah disapa, pelanggaran yang masuk kategori TSM setidaknya terjadi politik uang di 50% dari 15 kabupaten/kota atau paling sedikit 25% dari kecamatan di Provinsi Lampung.
Ia menegaskan pihaknya bekerja sesuai aturan dan wewenang. Bawaslu Lampung memberikan tenggat waktu kepada pelapor untuk melengkapi laporannya.
"Kami tunggu (kelengkapan berkas) sampai Senin besok," kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah.
[dem]
BERITA TERKAIT: