Menurutnya kapal yang memiliki ukuran 35 Gross Tonnage (GT) itu berkapasitas angkut 43 penumpang sehingga tidak mungkin diisi 200 orang.
"Total ini kapasitas 43 orang. Kapalnya kecil tadi pagi saya ke kali adem kapasitas, kalau dua ratus kayaknya nggak mungkin," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka, Rabu (20/6).
Lebih lanjut, Budi menilai selain adanya potensi kelebihan penunpang, kapal motor tersebut hanya memiliki 45 jaket pelampung (life jacket). Bisa dibayangkan jika kapal tersebut mengangkut lebih dari muatan.
Menurut Budi ada tiga hal yang harus dipenuhi supaya kapal dapat berlayar. Izin pengoperasian kapal dikeluarkan Dinas Perhubungan di tingkat provinsi.
Pertama harus mendaftarkan semua penumpang yang ada dengan dasar itu maka otoritas pelabuhan Dishub Sumut mengeluarkan surat izin berlayar, diikuti pengetahuan mengenai cuaca selain itu kapal harus dilengkapi dengan alat keselamatan.
"Tanpa bermaksud pro dan kontra, itu adalah tanggung jawab dari pada pemerintah provinsi," ujarnya.
[nes]
BERITA TERKAIT: