Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, penertiban tersebut sebagai konsekuensi dalam penegakan Perda. Pasalnya Jalan RE Martadinata merupakan daerah yang dilarang untuk berjualan, baik itu di atas trotoar maupun badan jalan.
"RE Martadinata, Siliwangi, Zaenal Zakse R Syamsudin SH merupakan daerah yang dilarang untuk berjualan. Atau kami sering sebut sebagai zona merah," ujarnya kepada
RMOLJabar, Kamis (14/6).
"Sudah kami peringati. Tapi masih saja berjualan di trotoarnya. Makanya hari ini kami minta dibereskan dan pindahkan lokasi berjualannya. Penertiban ini tidak hanya saat ini saja, namun hari biasa pun sering ditertibkan," sambungnya.
Sudrajat menjelaskan, Ada 15 anggotanya yang terlibat dalam penertiban PKL kali ini.
"Total yang kami libatkan sebanyak 50 personel, tapi yang tadi menertibkan PKL 15 personel," ungkapnya.
Pedagang kaki lima Dede Sukarisman (18) mengaku tidak tahu di daerah tersebut dilarang berjualan. Sebab dirinya baru dua hari berjualan.
"Saya baru dua hari jualan di sini (Jalan RE Martadinata). Makanya tidak tahu kalau dilarang berjualan di sini," terangnya.
Saat ini, kata Dede dirinya akan mencari lokasi lain untuk berjualan. Sebab, masih banyak barang dagangnya yang harus terjual.
"Pecinya masih banyak. Makanya harus nyari tempat baru yang aman untuk berjualan," pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: