Pemerintah Pusat Didesak Tindak Tegas Sekda Rayendara Karena Sebar Seruan Lawan Pj Walikota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 03 Juni 2018, 21:19 WIB
Pemerintah Pusat Didesak Tindak Tegas Sekda Rayendara Karena Sebar Seruan Lawan Pj Walikota
rmol news logo . Pemerintah pusat didesak untuk mengusut tuntas dan memberikan tindakan tegas kepada Sekda Kota Bekasi Rayendara Sukarmadjri. Seruan agar SKPD Pemkot Bekasi tidak mematuhi perintah Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah diduga disampaikan Rayendra.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Jawa Barat Ukur Purba. Dia meminta tindakan Rayendra tidak boleh dibiarkan.

"Tindakan seperti itu menghambat penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bekasi," kata Ukur melalui pesan elektronik kepada redaksi, Minggu (3/6).

Sebelumnya, screen shot percakapan grup WhatsApp berisi seruan untuk SKPD Pemkot Bekasi agar tidak mematuhi perintah Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah tersebar di beberapa kalangan.

Seruan itu diduga dihembuskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendara Sukarmadjri.

Dalam foto percakapan itu, diduga Sekda  mengatakan "Para SKPD anda jangan mau diatur sama orang baru yang mencari popularitas di Bekasi, harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir Pj dari bumi Bekasi. Jangan punya nyali kecil jangan mau menghadap kalau dipanggil biarkan saja kita harus kompak".

Bahkan dalam seruan itu juga Sekda mengatakan ingin meminta kepada Kementerian agar Pj Wali Kota Bekasi diganti.

"Para Kepala SKPD Anda jangan mau diatur sama orang baru yang mencari popularitas di Bekasi. Harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir Pj dari Bumi Bekasi. Jangan punya nyali kecil, jangan mau menghadap kalau di panggil. Biarkan saja kita harus kompak. Usir Rudi dari Bekasi. Kita minta ke Kementrian untuk diganti," bunyi kalimat dalam percakapan WhatsApp tersebut.

Ukur menyesalkan sebab tindakan Rayendara buka sekali saja. Penyelenggaraan pemerintahan dengan harmonis dan kondusif di Bekasi tergangu karena ketidaknetralan ASN. Terkait kasus ini Rayendra pernah diperiksa.
 
"Tentunya, kami akan mendesak dan menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Instansi terkait, serta kepada Presiden Republik Indonesia. Kami meminta ASN tersebut diberhentikan karena telah melanggar dan tidak disiplin dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," tukas Ukur Purba.[dem]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA