Begitu kata Spesialis Harimau dan Gajah World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, Sunarto dialog kebijakan publik bertajuk 'Pengarusutamaan Perlindungan Satwa Liar dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam RUU Hukum Pidana' di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
"Tidak cukup cukup hanya dengan memperbaiki UU. UU yang ada saja, kalau digunakan dengan komitmen di lapangan, saya kira itu cukup ampuh," katanya.
Buktinya, lanjut dia, hampir semua negara dunia sudah memiliki KUHP. Namun pada kenyataannya, hewan-hewan yang harusnya dilindungi malah makin terancam punah.
"Harimau 100 tahun yang lalu itu populasinya 100 ribu ekor di dunia, sekarang tidak lebih dari 4 ribu," sesalnya.
Tak hanya harimau, menurut dia, masih banyak hewan yang terancam punah lainnya, seperti gajah.
Selain penegakan hukum yang masih kurang, perilaku sehari-hari manusia pun bisa mengancam satwa di hutan.
"Jangan pikir kalau kita tinggal di kota, kita ngga ganggu satwa liar. Lah kalau kita sukanya makan gorengan tiap hari, orang jadi buka kebun untuk
palm oil. Hutan jadi rusak, habitat hewan terancam. Apalagi kalau lahannya dibakar," lanjutnya.
Untuk itu, sebagai bagian dari ekosistem, Sunarto pun mengajak semua pihak berupaya keras mengubah perilaku sehari-hari agar nantinya berimbas pada pengarusutamaan perlindungan satwa liar.
[ian]
BERITA TERKAIT: