Sebab, bila tetap beroperasi akan berisiko terhadap penumpang yang menaikinnya.
"Dishub memastikan bus AKAP yang digunakan untuk mudik. lebaran nanti dalam kondisi laik jalan," kata Wakadishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/5).
Hal ini, sebut dia, biasanya dilakukan bus-bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang sering mengelabui petugas dengan tidak memasuki wilayah terminal agar tidak diperiksa.
Namun, demi menegakkan peraturan Dishub DKI bekerja sama dengan pihak Komite Nasional Keselamatan Trasportasi (KNKT), untuk memberikan sosialiasi kepada perusahan dan sopir-sopir bus AKAP untuk mengedepankan faktor keselamatan.
"Untuk itu, sudah dilakukan juga sosialisasi kepada para pengemudi bus AKAP kerja sama dengan KNKT tentunya. Dalam hal apa ? khususnya tentang kesiapan fisik pengemudi dan pentingnya istirahat yang cukup bagi pengemudi," paparnya.
Guna membedakan bus yang laik jalan dan tidak, pihak Dishub akan memberikan stiker pada bus tersebut.
"Ramp cek dan pemberian striker angkutan lebaran 2018 untuk memastikan bus laik jalan Bus tanpa striker tidak diperkenankan melayani penumpang saat mudik 2018," tutup Sigit.
[fiq]
BERITA TERKAIT: