Pemerintah Tak Akan Kalah Dengan Hoax

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 Mei 2018, 22:22 WIB
Pemerintah Tak Akan Kalah Dengan Hoax
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintahan di bawah komando Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan pernah kalah dengan penyebaran hoax yang saat ini masif terjadi di Indonesia.

Staf Khusus bidang komunikasi Publik dan Kerja Sama Kelembagaan Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo), Dedi Hermawan menjelaskan, untuk mengatasi penyebaran hoax, Kementerian Kominfo terus melakukan segala macam upaya.

"Kominfo terus melakukan langkah-langkah antisipasi, tema utamanya bergaris merah pada literasi dan edukasi," tegasnya dalam diskusi PENA 98 yang bertajuk "Negara & Media Melawan Hoaks" di Graha Pena, Kemang, Jakarta, Senin (7/5).

Konkretnya, lanjut Dedi, pihaknya menggandeng elemen masyarakat di berbagai daerah. Misalnya, MUI, PGI, Walubi dan lainya untuk memberikan masukan bagi masyarakat akan bahaya hoaks.

"Salah satu yang kita hasilkan adanya fatwa MUI tentang penggunaan medsos," jelasnya.

Pihaknya juga menggandeng Dewan Pers dan media massa untuk mendeteksi berita hoaks, termasuk pihak kepolisian khususnya divisi Cyber Crime yang bertugas memproses kasus itu secara hukum.

"Misalnya kasus, MCA dan Saracen. Bahkan kami juga libatkan kelembagaan lainnya seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," imbuhnya.

Hadir pula dalam diskusi itu Kasubdit Keamanan Khusus Intelkam Polri, Kombes Polisi Ratno Kuncoro.

Dia mengatakan bahwa dari tahun 2017 awal sampai Maret 2018 ini, Mabes Polri sudah menangani 3 ribu lebih kasus yang terkait di dalamnya soal cyber crime.

"Jadi di dalamnya ada cyber crime sebanyak 60 persen, penistaan penistaan 30 persenada juga masalah ujaran kebencian sekitar 8 persen," bebernya.

Selain mereka berdua, hadir pula sebagai pembicara Pegiat Medsos, Ulin Yusron; Wartawan Senior, Imam M Sumarsono; dan Moderator yang dari Pena 98, M Yuslizar. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA