Ketimbang Utang Mending Genjot Pajak Transportasi Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 01 Mei 2018, 01:16 WIB
Ketimbang Utang Mending Genjot Pajak Transportasi Online
Lukman-Andy/Net
rmol news logo . Labor Institute Indonesia menyarankan pemerintah menggenjot pajak dari penyedia aplikasi transportasi online ketimbang utang luar negeri semakin membengkak. Banyak yang mempermasalahkan utang luar negeri yang sudah tembus Rp 4.000 triliun.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Labor Institute Indonesia Lukman Hakim saat jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/4). Hadir bersama Lukman, Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW) Andy William Sinaga.

"Daripada utang, mending minta pajak transportasi online," ujar Lukman.

Penyedia aplikasi transportasi online dan turunannya didesak mentaati aturan main di Indonesia khususnya soal pajak dan kesejahteraan driver.

Jelas Lukman, saat keuntungan perusahaan aplikasi meningkat driver malah dalam posisi yang dilemahkan.

"Dan pemerintah harus mengambil manfaat yang lebih strategis dari keberadaan aplikasi transportasi online yaitu melalui kontribusi pajak dari aktivitas aplikasi online," jelas Lukman.

Menurut dia, dari aktivitas bisnis aplikasi transportasi online ini pemerintah kehilangan potensi pajak hingga belasan triliunan rupiah setiap tahun. Saat ini Pemerintah Indonesia baru berhasil menarik pajak sebesar 1 persen saja.

"Aturan pajak 1 persen (PPh Final) menurut PP 46/2013 dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Persoalannya, apakah Gojek dan Grab merupakan UKM yang hanya beromzet tidak lebih Rp 4,8 miliar?" ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Lukman, penyedia aplikasi transportasi online harus tunduk dan wajib mentaati auran main di Indonesia, dan harus bersikap kooperatif dalam mencari solusi saling menguntungkan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA