Hal ini berbeda sebelum diberlakukannya UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dimana Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri dapat melakukan pengawasan langsung terhadap orang asing yang berada di Indonesia.
"Setelah ada UU 6/2011 semua diambil alih Imigrasi. Polri hanya melakukan pemantauan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/4).
Sebelum UU itu berlaku, Baintelkam Polri memiliki pengawas orang asing, setiap pergerakan orang asing harus melapor ke polisi.
"Kalau ada orang mencurigakan kita berhentikan, kita tangkap. Kita tanya identitasnya, kalau dia tidak ada identitas jelas, kita serahkan lagi ke Imigrasi," ujar Setyo.
Dengan demikian, kata mantan Dirintelkam Polda Metro Jaya itu mengatakan, apabila ada aktivitas orang asing di dalam negeri, tugas pengawasan pokok berada di tangan Keimigrasian.
Setyo menegaskan, bila tenaga kerja asing melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, maka polisi tetap melakukan tindakan hukum.
"Dengan dasarnya adalah KUHP. Kejahatan dilakukan di Indonesia ya diproses," ujarnya menegaskan.
Setyo menambahkan, saat ini memang ada tim yang dibuat untuk pengawasan orang asing, yakni Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang bekerja di daerah. Sayangnya, tim tersebut dinilai Setyo kurang bekerja maksimal karena terbentur anggaran.
"Ya kan kita tidak ada anggarannya. Kalau polri, timpora itu kan tanpa anggaran," kata Setyo saat ditanya alasan tidak maksimalnya tim tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: