Sedianya, penyidik KPK telah memanggil politisi Nasdem itu untuk menjadi saksi bagi tersangka kasus suap Bakamla Fayakhun Andriadi. Fayakhun adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Namun, Donny tidak datang dalam jadwal pemeriksaan yang telah dijadwalkan, Senin. Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan Donny sedang dinas di luar kota sehingga tidak dapat menghadiri panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan sedang ada dinas di luar kota, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Febri menambahkan penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anak buah Surya Paloh itu pada Jumat depan.
"Akan dijadwalkan Jumat 14 April," tukasnya.
Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Bakamla oleh komisi antirasuah pada 14 Februari 2018 yang lalu. Ia pun sudah resmi menjadi tahanan KPK sejak 28 Maret 2018
Dirinya diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Hadiah tersebut diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: