"Mengenai diskotek Exotic, belum ada perkembangannya " ujar Anies di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (5/4).
Anies, sebelumnya meminta jajarannya untuk menelisik penyebab tewasnya pengunjung tempat hiburan malam tersebut, jika terbukti ada pelanggaran narkoba, dipastikan diskotek tersebut akan bernasib sama seperti hotel dan griya pijat Alexis.
"Kami tidak akan ragu lagi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Exotic," ujar Anies usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Kepala Disparbud DKI Jakarta Tinia Budiati juga menjalankan perintah Anies untuk melakukan investigasi. Jika nanti ditemukan indikasi tempat hiburan Diskotek Exotic menfasilitasi dan memperbolehkan pengunjung mengkonsumsi barang haram, maka akan ada tindakan tegas.
"Sesuai dengan Pergub 18/2018 lah. Itu kan harus dipatuhi dan kita jalankan. Kalau terbukti ada narkoba, ditutup," ujar Tinia.
[nes]
BERITA TERKAIT: