Peneliti IPW Yusuf Buyung Rahmat mengatakan, pendukung perpanjangan kontrak HPH tersebut sesat pikir.
"Mereka buta fakta dan sejarah," katanya kepada redaksi, Kamis (29/3).
Yusuf menjelaskan, Pansus Pelindo II di DPR sudah memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk membatalkan perpanjangan kontrak HPH di JICT dan TPK Koja karena terindikasi melanggar UU 17/2008 dan merugikan negara. Dipertegas dengan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut terdapat kerugian negara Rp 1,08 triliun akibat perpanjangan kontrak HPH tersebut.
Menurutnya, perpanjangan kontrak HPH di TPK Koja jauh lebih tidak jelas dibandingkan JICT karena diduga tanpa melalui valuasi sama sekali. Terminal peti kemas yang volume bongkar muat naik secara signifikan itu bahkan dihargai dengan sangat murah.
"Ketika HPH membeli saham Humpus Terminal Petikemas (HTP) di KSO TPK Koja tahun 2000 nilainya sebesar 150 juta dolar AS, tapi di tahun 2014 angkanya turun menjadi sepertiganya atau hanya 50 juta dolar AS," jelas Yusuf.
Padahal, ditambahkan Yusuf, tahun 2000 throughput KSO TPK Koja masih 494.800 TEUS, sedangkan di tahun 2014 volumenya naik menjadi 872.508 TEUS dan di tahun 2017 mencapai 1 juta TEUS.
Humpuss Terminal Petikemas sendiri merupakan pemilik pertama saham KSO TPK Koja bersama Pelindo II saat mulai beroperasi di tahun 1997. Tahun 2000, saham dijual HTP kepada Ocean Deep Holding Invesment Ltd. sebesar 59,6 persen dan Ocean East holding Invesment Ltd. 40,4 persen. Pada Agustus 2000, Ocean East dan Ocean Deep berubah menjadi PT Ocean Terminal Petikemas (OTP) yang belakangan diketahui merupakan anggota group HPH.
[ian]
BERITA TERKAIT: