"Kawasan Harmoni itu termasuk kawasan kendali ketat. Jadi seharusnya, sesuai Pasal 9 Pergub Nomor 148, reklame dipasang di atas bangunan, gedung atau menempel di dinding. Tidak boleh menggunakan tiang tumbuh seperti kedua reklame videotron itu," kata Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi, Jumat (9/3).
Dua reklame tersebut diketahui milik PT Warna Warni dan PT Kharisma Karya Lestari. Dua reklame videotron yang dimasalahkan Didi nampak menggunakan konstruksi dengan pondasi tertanam di tanah (tiang tumbuh), meski konstruksi reklame di sebelah kanan bagian bawahnya dibentuk menjadi seperti sebuah pos, lengkap dengan pintu dan jendela.
"Aturan mesti ditegakkan, Satpol PP harus bongkar itu. Jangan diam saja," tegasnya.
Diminta tanggapan soal desakan Didi, Kasatpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko enggan berkomentar panjang.
"Tanya PTSP, itu ada izin dari PTSP," katanya.
Staf Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-TPST), Tri Yanuarto saat dikonfirmasi, membenarkan kalau reklame videotron milik PT Warna Warni dan PT Kharisma tersebut melanggar Pergub.
"Ya, itu melanggar Pergub karena menggunakan tiang tumbuh," katanya.
Ia menyebut reklame milik PT Kharisma juga melanggar karena ukurannya lebih besar dari bangunan posnya.
"Pos itu berukuran 2x2 meter tapi reklamenya berukuran 5x10 meter," katanya.
Tri menegaskan kewenangan penertiban atas pelanggaran itu ada di Satpol PP.
"Kita cuma masalah perizinan," tegasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: