"RPTRA itu ruang terbuka hijau juga. Justru lebih bermanfaat karena selain fungsinya sebagai penghijauan juga digunakan untuk pusat kegiatan warga," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Dikatakan Prasetyo, Pasal 29 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan, PemerÂintah Daerah diwajibkan meÂnyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas wilayah untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Menurutnya, saat ini RTH baru 9,8 persen dari luasan DKI. Hal inilah yang menyebabkan berÂbagai masalah lingkungan seperti banjir dan polusi udara. Bahkan, sejumlah ahli menyebut minimnya ruang terbuka hijau berpengaruh pada psikologis warga.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, jangan karena RPTRA itu warisan pemerinÂtah sebelumnya lalu disetop. Padahal, pembangunan di DKI membutuhkan kesinambungan. Program pembangunan yang sudah baik harus diteruskan dan mengesampingkan kepentingan politik.
Anggota DPRD DKI Jakarta Pandopotan Sinaga mengataÂkan, pihaknya terus mendorong Pemprov DKI untuk tetap memÂbangun RPTRA. Sebab, RPTRA merupakan program yang bagus dan banyak memberi manfaat.
Pandapotan telah mengingatÂkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk tidak menghapus program yang sudah ada dan dinilai baik.
"Kita harus dorong kembali supaya Pemprov tetap membanÂgun RPTRA. Terserah bagaimana kebijakan pemprov mencoba mengkomunikasikan supaya CSR membuat RPTRA-RPTRA yang baru. Kalau mereka ajukan anggaÂran kita dorong supaya anggaran itu disetujui," katanya.
Pandangan yang sama juga disampaikan anggota DPRD DKI dari Fraksi Nasdem, Bestari Barus. Menurutnya, RPTRA merupakan lahan terbuka hijau yang masih banyak dibutuhkan di Jakarta.
Bestari menegaskan, tidak mempermasalahkan sumber pendanaan pembangunan RPÂTRA diambil dari pos mana atau dari pihak swasta.
"Menurut saya RPTRA dibuÂtuhkan. Kalau memang ada, ini bukan masalah pendanaannya dari mana tapi yang paling penting barangnya ada. Kalau mau pakai uang pribadi gubernur silakan saja. Nggak apa-apa," ujarnya.
Bestari berpandangan, pemÂbangunan RPTRA selama ini belum menyeluruh. RPTRA masih dibutuhkan warga yang wilayahnya belum memilli RPÂTRA. Idealnya, setiap RW di Jakarta memiliki satu RPTRA.
"Masyarakat Jakarta harus diberi pelayanan berkeadilan. Jangan di RW 1 ada di RW 2, RW 3, RW 4 nggak ada. BaÂgaimana caranya? Ya you yang Pemprov, selesaikan, jangan tanya bagaimana caranya kepada kita," pungkas Bestari.
Seperti diketahui, RPTRA merupakan program Pemprov DKI untuk menghadirkan ruang terbuka hijau di ibukota. RPTRA digeber pembangunannya saat pemerintahan Basuki Tjahaja PurÂnama. Menurut data.jakarta.go.id, hingga Oktober 2017 sebanyak 291 RPTRA telah dibangun.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta AgusÂtino Darmawan mengatakan, Pembangunan RPTRA yang menggunakan APBD rencananya dihentikan tahun 2019.
Namun, perusahaan swasta yang masih mau membangun RPTRA, misalnya lewat program
corporate social responsibility (CSR), tetap diperbolehkan.
"(Kalau pihak swasta mau bangun) monggo silakan. EngÂgak masalah, dia mau bangun sebanyak-banyaknya terserah," katanya.
Agustino mengatakan, status lahan yang digunakan harus jelas. RPTRA tidak boleh dibanÂgun di atas lahan hijau. Sebab, Pemprov DKI Jakarta masih membutuhkan lahan hijau itu untuk memperbanyak RTH.
"Lahan hijau itu memang kita ini masih belum sampai 30 persen loh. Jadi masih kita buÂtuhkan (untuk ditambah lagi)," ujarnya. ***
BERITA TERKAIT: