DPRD Dorong Pemprov Tetap Bangun RPTRA

Pembangunan Harus Berkesinambungan

Jumat, 09 Maret 2018, 10:36 WIB
DPRD Dorong Pemprov Tetap Bangun RPTRA
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta melanjutkan pemban­gunan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA). Sebab, pro­gram itu sejalan dengan perintah Undang-un­dang yang mewajibkan disediakan Ruang Ter­buka Hijau (RTH) seban­yak 30 persen dari luas wilayah Jakarta.

 "RPTRA itu ruang terbuka hijau juga. Justru lebih bermanfaat karena selain fungsinya sebagai penghijauan juga digunakan untuk pusat kegiatan warga," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Dikatakan Prasetyo, Pasal 29 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan, Pemer­intah Daerah diwajibkan me­nyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas wilayah untuk meningkatkan kualitas lingkungan.

Menurutnya, saat ini RTH baru 9,8 persen dari luasan DKI. Hal inilah yang menyebabkan ber­bagai masalah lingkungan seperti banjir dan polusi udara. Bahkan, sejumlah ahli menyebut minimnya ruang terbuka hijau berpengaruh pada psikologis warga.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, jangan karena RPTRA itu warisan pemerin­tah sebelumnya lalu disetop. Padahal, pembangunan di DKI membutuhkan kesinambungan. Program pembangunan yang sudah baik harus diteruskan dan mengesampingkan kepentingan politik.

Anggota DPRD DKI Jakarta Pandopotan Sinaga mengata­kan, pihaknya terus mendorong Pemprov DKI untuk tetap mem­bangun RPTRA. Sebab, RPTRA merupakan program yang bagus dan banyak memberi manfaat.

Pandapotan telah mengingat­kan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk tidak menghapus program yang sudah ada dan dinilai baik.

"Kita harus dorong kembali supaya Pemprov tetap memban­gun RPTRA. Terserah bagaimana kebijakan pemprov mencoba mengkomunikasikan supaya CSR membuat RPTRA-RPTRA yang baru. Kalau mereka ajukan angga­ran kita dorong supaya anggaran itu disetujui," katanya.

Pandangan yang sama juga disampaikan anggota DPRD DKI dari Fraksi Nasdem, Bestari Barus. Menurutnya, RPTRA merupakan lahan terbuka hijau yang masih banyak dibutuhkan di Jakarta.

Bestari menegaskan, tidak mempermasalahkan sumber pendanaan pembangunan RP­TRA diambil dari pos mana atau dari pihak swasta.

"Menurut saya RPTRA dibu­tuhkan. Kalau memang ada, ini bukan masalah pendanaannya dari mana tapi yang paling penting barangnya ada. Kalau mau pakai uang pribadi gubernur silakan saja. Nggak apa-apa," ujarnya.

Bestari berpandangan, pem­bangunan RPTRA selama ini belum menyeluruh. RPTRA masih dibutuhkan warga yang wilayahnya belum memilli RP­TRA. Idealnya, setiap RW di Jakarta memiliki satu RPTRA.

"Masyarakat Jakarta harus diberi pelayanan berkeadilan. Jangan di RW 1 ada di RW 2, RW 3, RW 4 nggak ada. Ba­gaimana caranya? Ya you yang Pemprov, selesaikan, jangan tanya bagaimana caranya kepada kita," pungkas Bestari.

Seperti diketahui, RPTRA merupakan program Pemprov DKI untuk menghadirkan ruang terbuka hijau di ibukota. RPTRA digeber pembangunannya saat pemerintahan Basuki Tjahaja Pur­nama. Menurut data.jakarta.go.id, hingga Oktober 2017 sebanyak 291 RPTRA telah dibangun.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agus­tino Darmawan mengatakan, Pembangunan RPTRA yang menggunakan APBD rencananya dihentikan tahun 2019.

Namun, perusahaan swasta yang masih mau membangun RPTRA, misalnya lewat program corporate social responsibility (CSR), tetap diperbolehkan.

"(Kalau pihak swasta mau bangun) monggo silakan. Eng­gak masalah, dia mau bangun sebanyak-banyaknya terserah," katanya.

Agustino mengatakan, status lahan yang digunakan harus jelas. RPTRA tidak boleh diban­gun di atas lahan hijau. Sebab, Pemprov DKI Jakarta masih membutuhkan lahan hijau itu untuk memperbanyak RTH.

"Lahan hijau itu memang kita ini masih belum sampai 30 persen loh. Jadi masih kita bu­tuhkan (untuk ditambah lagi)," ujarnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA