Khususnya, terkait kebijakan menutup Jalan Jati Baru Raya, Pasar Tanah Abang untuk dijadikan sebagai lahan berjualan bagi para pedagang kaki lima (PKL).
Rosyid menuntut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu untuk segera membuka kembali akses jalan tersebut.
"Kalau itu (somasi) tidak digubris saya bawa ke pengadilan," tegas Rosyid dengan muka masam saat ditemui di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
Menurut Rosyid, imbas penutupan jalan tersebut menyebabkan pendapatannya sehari-hari ikut berkurang.
Padahal sebelumnya, solusi untuk penghasilan para sopir yang kian menurun, Anies-Sandi menawarkan mereka untuk mengikuti program OK Otrip.
Mengingat, Pemprov DKI menyatakan bahwa penutupan Jalan Jati Baru Raya hanya untuk sementara.
Terkait itu, Rosyid menegaskan bahwa OK Otrip yang selama ini dibangga-banggakan Anies-Sandi sama sekali tidak sesuai dengan harapan sebagian besar sopir angkot.
Terlebih, Pemprov mewajibkan jarak yang harus ditempuh oleh setiap sopir angkot sejauh 190 kilometer.
"Sementara trayek saya enggak sampai segitu. Satu ritase (rit) saya hanya bisa 10 kilometer. Kalau setengah hari cuma 5 kali keliling, jadi cuma 50 kilometer," jelasnya.
Langkah hukum terhadap Gubernur Anies terkait penutupan Jalan Jati Baru Raya sebelumnya juga pernah dilakukan.
Dimana Cyber Indonesia sudah pernah melaporkan kasus dugaan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan itu ke Polda Metro Jaya.
Anies diancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda (Rp) 1,5 Miliar. Adapun nomor laporannya adalah LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
[tsr]
BERITA TERKAIT: