"Sejak pembangunan tidak pernah ada sosialisasi atau izin dari warga yang terdampak langsung," kata kuasa hukum warga, Husendro dari firma hukum Husendro dan Rekan, dalam keterangan pers yang diterima redaksi hari ini.
Dijelaskannya, warga sekitar mengeluhkan dampak lingkungan dari pembangunan apartemen yang dibangun PT Aldebaran itu. Warga juga mempertanyakan izin lingkungan yang dipegang pengembang.
Sesuai prosedur, warga sempat melayangkan surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, dengan surat bernomor 149/HNR-LAW/I/2018, tertanggal 12 Januari 2018 perihal permohonan data dan informasi izin lingkungan pembangunan Apartemen Roseville SOHO and Suite.
Namun, pihak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel merespons surat itu dengan meminta warga menanyakan langsung soal itu ke perusahaan pengembang, PT Aldebaran.
"Padahal, seharusnya, sesuai UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu menjadi kewajiban pemberi dan penerima izin untuk mengumumkannya kepada masyarakat, khususnya masyarakat terdampak," tegas Husendro.
Karena respons dari kantor Dinas LH Tangsel tidak memuaskan, warga mengirim lagi surat nomor 159/HNR-LAW/II/2018 tertanggal 21 Februari 2018, perihal permohonan data dan informasi izin lingkungan kepada PT Aldebaran.
"Tapi justru dijawab dan menyatakan tidak akan memberikannya," sesal Husendro.
Jawaban itu menambah kecurigaan dari warga bahwa pembangunan apartemen itu tidak mengantongi izin lingkungan hidup.
"Warga berharap KLHK sebagai pihak berwenang dapat turun tangan menangani permasalahan ini," tutupnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: