Dua tersangka tersebut yakni AA yang merupakan Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya dan AS sebagai Kepala Pengawas PT Virama Karya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra menjelaskan, penetapan keduanya sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan 12 saksi dari pekerja, petugas keamanan, dan petugas pengawas lainnya di proyek tersebut.
Menurut Yoyon hasil penyelidikan ada dugaan tersangka AA dan AS lalai dalam bekerja sehingga mengakibatkan kecelakaan kerja yang membuat orang lain terluka.
"Berdasarkan hal tersebut dan keterangan ahli konstruksi, kami putuskan dan tetapkan ada dua orang tersangka, pengawas dan kepala pelaksana proyek," ujar Yoyon kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (27/2).
Lebih lanjut Yoyon menjelaskan keduanya disangkakan melanggar Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Namun pihaknya tidak dilakukan penahan terhadap kedua tersangka.
Saat ini, sambung Yoyon polisi masih melakukan penyidikan mengenai standarisasi material yang digunakan serta standar operasional prosedur yang dilakukan dalam proyek tersebut.
"Proses hukum saat ini masih terus dilakukan," ujarnya.
[nes]