Absennya Veronica Tidak Hambat Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Februari 2018, 12:05 WIB
Absennya Veronica Tidak Hambat Persidangan
Veronica Tan/Net
rmol news logo . Ketidakhadiran Veronica Tan atau kuasa hukum tidak menghambat proses persidangan cerainya dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Vero kembali mangkir dalam sudang lanjutan perceraian dengan Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Rabu (7/2).

"Tidak menghambat. Karena diizinkan juga dalam hukum. Kalau tergugat tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan. Yang penting sudah dipanggil secara hukum," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur di PN Jakut.

Kuasa hukum yang akrab disapa Fina itu menjelaskan, dalam persidangan kali ini, pihak Vero kembali menitipkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya. Termasuk KTP yang disampaikan ke majelis hakim.

"Sidang sudah dilaksanakan. Saat sidang kami menyerahkan surat yang dititipakan pada kami beserta KTP asli. kami sampaikan ke majelis ada titipan KTP asli juga supaya bisa dilihat sesuai. Inti suratnya adalah Bu Vero enggak bisa hadir hari ini dan menyatakan masih seperti di surat yang pertama," urai Fina.

Untuk itu, pihak Ahok akan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dalam memutuskan perkara cerai tersebut.

Sidang selanjutnya, akan kembali digelar, Rabu (14/2) mendatang dengan agenda pembuktian.

"Nanti, minggu depan sidang pembuktian. Pembuktian dari pihak penggugat, bukti surat," demikian Fina. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA