Dalam dakwaan jaksa peÂnuntut umum (JPU) KPK, Eddy Rumpoko disebutkan menerima suap berupa mobil Toyota Alphard seharga Rp1,6 miliar dan uang Rp 295 juta dari Filipus.
"Sebagai gantinya terdakwa akan memberikan proyek-proyek atau paket pekerjaan yang bersumber pada APBD Pemkot Batu," Jaksa KPK, Iskandar Marwanto, membacakan dakÂwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Filipus melakukan pembaÂyaran mobil Alphard melalui dua perusahaan miliknya: PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa. Perusahaan Filipus mendapatkan tujuh proyek pengadaan barang di Pemkot dengan nilai mencapai Rp 11 miliar pada 2016.
Pada 2017, perusahaan Filipus kembali mendapatkan proyek di Pemkot Batu. Yakni pengadaan mebelair dan peralÂatan. Nilai proyeknya Rp 5,26 miliar. Kemudian, pengadaan pakaian dinas dan atributnya dengan nilai proyek Rp 1,44 miliar.
Edi Setiawan, Ketua Kelompok Kerja IV Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Batu meminta fee 10 persen dari nilai proyek kepada Filipus. Edi Setiawan mendaÂpat jatah 2 persen. Sisanya untuk Eddy Rumpoko.
Menurut jaksa, perbuatan melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 11, Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menanggapi dakwaan jaksa, Eddy Rumpoko dan kuasa hukumnya menyatakan tak mengajukan keberatan atau ekÂsepsi. Hakim pun memutuskan sidang berikutnya langsung pemeriksaan perkara.
"Pak Eddy Rumpoko konsultasi ke kami dan memutuskan untuk langsung masuk maÂteri pokok pembuktian untuk membuktikan kebenaran apa yang didakwakan pada beliau," kata Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Eddy usai sidang.
Menurut Agus, eksepsi hanÂya formalitas dalam persidanÂgan. Itu pun pasti akan dibanÂtah jaksa penuntut umum. Lantaran itu, pihaknya memuÂtuskan langsung masuk tahap pembuktian perkara saja.
"Dakwaan disusun berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Filipus Djap dan Edi Setiawan. Apakah memang demikian yang disampaikan Filipus Djap dan Edi Setiawan," kata Agus.
Kasus suap ini terbongkar setelah KPK melakukan opÂerasi tangkap tangan (OTT). Penyidik lembaga antirasuah itu menyita uang Rp 200 juta pemberian Filipus. Adapun Rp 300 juta telah dibayarÂkan Filipus untuk pelunasan mobil Toyota Alphard Eddy. Sedangkan Rp 100 juta lagi dari tangan Edi Setiawan.
Ketiga orang itu lalu ditetapÂkan sebagai tersangka. Filipus Djap lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam putusan yang dibaÂcakan 21 Januari 2018 lalu, majelis hakim yang diketuai Rochmad menghukum Filipus Djap dipenjara dua tahun. Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa KPK. ***
BERITA TERKAIT: