Menhub Keluar Kantor Temui Demonstran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 29 Januari 2018, 17:58 WIB
Menhub Keluar Kantor Temui Demonstran
rmol news logo Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menemui demonstran di depan kantornya setelah hampir tiga jam menerima perwakilan massa aksi di ruang kerjanya.

Mantan Dirut Angkasa Pura II itu sempat menemui massa yang menuntut pembatalan Peraturan Menhub PM.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Sekitar pukul 16.30 WIB, ia hanya sekitar 10 menit menemui demonstran, dekat gerbang masuk Gedung Kemenhub.

"Teman-teman kalian 15 orang tadi yang bertemu saya, Pak Dirjen dan Sesjen. Intinya, saya memahami apa yang menjadi aspirasi anda," kata Budi yang langsung disambut tepuk tangan massa, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin sore (29/1).

Budi berjanji melakukan langkah-langkah untuk menuntaskan persoalan yang dibahas bersama perwakilan demonstran, termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kami juga akan berbicara dengan aplikator berkaitan dengan hal-hal penting untuk diatur," ujarnya.

Dirinya juga meminta kepolisian untuk mengakomodir pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) umum agar diberikan harga khusus bagi para driver online.

"Kami akan ketemu dengan Kepolisian untuk membahas SIM itu menjadi murah," kata Budi.

Sementara, massa sopir taksi online masih belum membubarkan diri dan meminta Menhub untuk menemui mereka lagi.

Kelompok demonstran tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando). Salah satu tuntutan mereka adalah pemerintah mencabut Peraturan Menhub PM.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.

Permenhub yang akan diberlakukan per 1 Februari 2018 itu dinilai sangat memberatkan para driver taksi online.

Aturan dalam Permenhub yang dianggap memberatkan adalah mewajibkan taksi online memasang stiker perhubungan pada unit transportasi online, mewajibkan batas wilayah operasi dan sopir membuat SIM Umum, serta pembatasan jumlah kuota driver online. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA