Rekanan RSUD Jambi Harus Ganti Kerugian Negara Rp 8,1 Miliar

Perkara Korupsi Pengadaan Alkes

Rabu, 24 Januari 2018, 10:46 WIB
Rekanan RSUD Jambi Harus Ganti Kerugian Negara Rp 8,1 Miliar
Foto/Net
rmol news logo Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memperberat vonis terhadap Wulandari, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, Jambi. Majelis ha­kim banding yang diketuai PH Hutabat menyatakan Wulandari hanya membayar uang pengganti kerugian negara Rp 8,1 miliar.

Putusan ini memperbaiki vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang hanya mengenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,3 miliar kepada Wulandari.

Majelis hakim banding juga menambah hukuman kurungan bagi Wulandari jika tidak melu­nasi uang pengganti itu dalam tempo sebulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Lamanya masa pidana pengganti juga naik, semulanya 2 tahun menjadi 3 tahun," ungkap Makarofa Hafat, Humas Pengadilan Tipikor Jambi mengungkapkan amar putusan banding perkara Wulandari.

Sementara untuk vonis pi­dana terhadap Wulandari, kata Makaroda, sama seperti putu­san Pengadilan Tipikor Jambi yakni 6 tahun penjara.

Namun untuk hukuman denda ditambah dari Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan menjadi Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. "Putusan banding baru kami diterima dan akan diserahkan yang ber­sangkutan," kata Makarofa.

Pada November 2017 lalu, Pengadilan Tipikor Jambi me­nyatakan Wulandari bersalah melakukan korupsi pengadaan alkes RSUD Raden Mattaher tahun anggaran 2015.

Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menghu­kum Wulandari itu dipenjara 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Perbuatan Wulandari selaku rekanan pengadaan alkes itu dinilai terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan UU20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wulandari terbukti terlam­bat menyediakan alkes hingga tenggang waktu yang ditentu­kan dalam kontrak. Selain itu, sebanyak 25 item barang harus dikembalikan lantaran tak sesuai spesifikasi. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 8,7 miliar. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA