Putusan ini memperbaiki vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang hanya mengenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,3 miliar kepada Wulandari.
Majelis hakim banding juga menambah hukuman kurungan bagi Wulandari jika tidak meluÂnasi uang pengganti itu dalam tempo sebulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Lamanya masa pidana pengganti juga naik, semulanya 2 tahun menjadi 3 tahun," ungkap Makarofa Hafat, Humas Pengadilan Tipikor Jambi mengungkapkan amar putusan banding perkara Wulandari.
Sementara untuk vonis piÂdana terhadap Wulandari, kata Makaroda, sama seperti putuÂsan Pengadilan Tipikor Jambi yakni 6 tahun penjara.
Namun untuk hukuman denda ditambah dari Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan menjadi Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. "Putusan banding baru kami diterima dan akan diserahkan yang berÂsangkutan," kata Makarofa.
Pada November 2017 lalu, Pengadilan Tipikor Jambi meÂnyatakan Wulandari bersalah melakukan korupsi pengadaan alkes RSUD Raden Mattaher tahun anggaran 2015.
Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menghuÂkum Wulandari itu dipenjara 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Perbuatan Wulandari selaku rekanan pengadaan alkes itu dinilai terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan UU20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wulandari terbukti terlamÂbat menyediakan alkes hingga tenggang waktu yang ditentuÂkan dalam kontrak. Selain itu, sebanyak 25 item barang harus dikembalikan lantaran tak sesuai spesifikasi. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 8,7 miliar. ***