Menurutnya penampilan Pasha dalam sebuah foto yang beredar di media sosial tidak menyalahi undang-undang. Tjahjo hanya menyoroti seragam yang dikenakan oleh Pasha dibandingkan gaya rambutnya.
"Sebagai kepala daerah dari foto yang beredar tidak menyalahi undang-undang atau peraturan," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/1).
Dalam foto beredar vokalis band Ungu itu tampak sedang menjadi bintang tamu di salah satu acara stasiun televisi swasta. Pasha diundang dalam kapasitasnya sebagai Wakil Walikota Palu. Pasha tampak mengenakan pakaian pejabat sipil berwarna coklat.
Namun potongan rambut Pasha menjadi pembicaraan publik di media sosial, lantaran dianggap tidak pantas. Pasha tampak bergaya rambut "skin fade" atau memangkas habis bagian kiri dan kanan rambut dan menyisakan tengahnya saja, kemudian menyisir rambut tengahnya tersebut ke arah belakang dan menguncirnya di bagian belakang.
Mendagri mengatakan Pasha sudah benar dalam berseragam, sedangkan untuk potongan rambut dipersilakan jika ingin memotong pendek atau botak.
"Yang diatur tidak boleh gondrong atau panjang," ujar Tjahjo.
[nes]
BERITA TERKAIT: