Sebab, salah satu syaratnya adalah masyarakat yang sudah menikah atau tidak berstatus lajang alias jomblo.
"Syaratnya warga ber-KTP DKI dan yang sudah menikah," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Agustino Darmawan di Jakarta, Jumat (19/1). Â
Program penyediaan rumah tanpa uang muka tersebut juga diperuntukan bagi warga yang punya penghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan dan minimal memiliki gaji sesuai UMP DKI yakni sebesar Rp 3,6 juta.
"Jadi gaji maksimalnya Rp 7 juta, siapapun mau suami atau istrinya. Kemudian minimal penghasilannya UMP," imbuh Agustino.
[wah]Â
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: