Sistem buka tutup jalan untuk memberi waktu berjualan PKL justru mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
"Waktu kemarin ikut rapat sama Dishub, anggota laporan terkait hal tersebut. Kalau keputusannya begini saya tidak setuju. Di situ banyak kendaraan kenapa dibuatkan tempat untuk PKL. Itu kan bisa mengganggu lalu lintas," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada wartawan, Rabu (27/12).
Menurutnya, pemanfaatan area depan Stasiun Tanah Abang untuk tempat berjualan bisa saja dilakukan, asalkan di tempat itu tidak dilalui kendaraan.
"Kalau memang di situ tak dilalui kendaraan ya boleh saja dimanfaatkan, karena itu berbeda kondisi," kata Halim.
Untuk itu, Polda Metro akan melakukan pembahasan kembali dengan pihak Dishub DKI Jakarta soal pengaturan lalu lintas di kawasan Pasar Tanah Abang.
"Kami harus berbicara dengan Dishub lagi. Makanya ya mau ketemu dengan Dishub untuk membicarakan masalah tersebut, bagaimana programnya pemda untuk membuat kaki lima di situ," demikian Halim.
[wah]
BERITA TERKAIT: