Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah bahkan meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang karena menggangu fungsi jalan yang ada.
"Kebijakan program kurang tepat dan perlu dikaji ulang. Itu menganggu fungsi jalan," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (23/12).
Selain itu, Trubus menyebut bahwa kebijakan yang diambil Anies melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
"Meskipun Gubernur boleh menetapkan daerah atau lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) tetapi hal itu bertabrakan dengan perundang-undangan," ujarnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: