Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengungkapkan, saat ini anyak biro haji dan umrah yang memasang biaya umrah sekitar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta, bahkan ada yang menawarkan harga Rp 12 juta. "Persaingan jadi tidak sehat dan membuka peluang peÂnipuan seperti First Taravel, karena itu akan kita batasi tarif terendahnya," ungkap Nizar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.
Meski begitu, Nizar mengaÂtakan, agen umrah masih boleh menerapkan biaya di bawah Rp 20 juta asal telah mendapat verifikasi dari Kemenag. Misalnya, saat harga tiket pesawat turun maka biaya umrah bisa ditekan lebih murah. Namun, ada standar pelayanan yang tidak boleh dikurangi.
"Boleh saja di bawah Rp 20 juta jika betul harga tiket di bawah harga yang kita patok, tidak ada persoalan. Hotel pun demikian, standar kita bintang 3 ya," ucap Nizar.
Nizar menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum meÂmutuskan rencana kebijakan tersebut. Saat ini masih berdisÂkusi dengan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, Hasil diskusi nantinya akan disampaikan kepada Menteri Agama (Menag) untuk selanÂjutnya diputuskan. "Targetnya awal tahun depan, sudah muÂlai berlaku tarif batas bawah umrah Rp 20 juta," katanya.
Nizar mengimbau masyarakat yang hendak berangkat umrah harus lebih hati-hati. Setidaknya antara lain meÂmastikan travel memiliki izin dari Kementerian Agama, jadwal keberangkatan jelas, tiket dan visa serta hotel juga harus dipublikasikan. "Kami minta masyarakat melapor jika merasa dirugikan oleh peÂnyelenggara umrah. Nantinya Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakuÂkan investigasi," katanya.
Dia memastikan akan menindak penyelenggara umrah yang melanggar ketentuan huÂkum. Menurutnya, travel bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin. ***
BERITA TERKAIT: