AP I Janji Insiden Kulon Progo Tidak Terulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 08 Desember 2017, 15:54 WIB
AP I Janji Insiden Kulon Progo Tidak Terulang
Ilustrasi/Net
rmol news logo PT Angkasa Pura I (Persero) menyesalkan kericuhan yang terjadi saat pembebasan lahan untuk pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Desa Galagah dan Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (4/12) lalu.

AP I adalah BUMN yang ditugaskan pemerintah untuk membangun dan mengoperasikan NYIA.

“Kejadian tersebut sama sekali tidak kami inginkan,” kata Plt Direktur Utama AP I, Wendo Asrul Rose melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (8/12).

Wendo mengatakan peristiwa tersebut terjadi karena adanya keterlibatan pihak eksternal yang memanaskan situasi sehingga oknum petugas di lapangan terpancing dan bertindak di luar prosedur. Meski demikian, AP I tetap tidak bisa menolelir tindakan oknum petugas tersebut dan telah menindak tegas yang bersangkutan.

"Ini kami lakukan semata-mata demi menghormati masyarakat Kulon Progo yang dirugikan atas tindakan tersebut," kata Wendo.

AP I meyakini insiden tersebut tidak akan terjadi jika semua pihak, baik pelaksana pembebasan lahan maupun masyarakat, bersedia berdialog secara terbuka untuk mencari solusi yang bisa diterima bersama.

"Ini akan menjadi evaluasi kami agar kejadian serupa tidak terulang lagi," katanya.

Wendo berharap ke depan percepatan pembangunan dan pengoperasian NYIA yang telah diamanatkan pemerintah pusat lewat Perpres Nomor 98 Tahun 2017 ini bisa berlangsung lancar berkat partisipasi masyarakat, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemkab Kulon Progo.

Lebih jauh Wendo memaparkan, total jumlah lahan yang sudah dibebaskan untuk pembangunan NYIA telah mencapai 97,12 persen dari total kebutuhan 587,3 Ha. Terdiri dari lima desa, 19 dusun, 2.700 KK dan 4.400 bidang tanah. Sementara itu, masih ada 30 KK yang lahannya belum mau dibebaskan.

“AP I telah melalui tahapan pembebasan lahan dan rencana pembangunan dengan benar. Semua syarat seperti Amdal, aspek risiko dan lingkungan, sudah kami penuhi,” ujar Wendo.

Untuk Amdal, PT AP I sudah mengantongi dua izin. Pertama, mengacu pada Pasal 4 ayat 1 PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Amdal disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan dalam hal ini PT AP I.

Kedua, Amdal pada tahap pembangunan yang disahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2017 dengan Nomor SK.558/Menlhk/Setjen/PLA.4/10/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Desa Palihan, Desa Glagah, Desa Jangkaran, Desa Sindutan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, DIY.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA