Kemendagri Tolak Usul Anies Baswedan Hapus LPJ RT/RW

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Desember 2017, 21:24 WIB
Kemendagri Tolak Usul Anies Baswedan Hapus LPJ RT/RW
Anies Baswedan/Net
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri menolak usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tentang penghapusan kebijakan sistem laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas dana operasional RT/ RW di 2018.

"Ya nggak bisa dong (LPJ RT RW dihapus),” tegas Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Soni Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).

Bukan tanpa sebab, menurut dia, dana operasional RT/ RW yang menggunakan uang negara sudah pasti harus dipertanggungjawabkan.

"Bagaimana bisa mempertanggung jawabkan uang operasional? wong gaji aja ada kwitansi apalagi uang negara, yang jelas pengeluaranya," ujarnya.

Sumarsono menduga, yang dimaksudkan oleh Anies sebenarnya bukanlah menghapus LPJ RT/ RW, melainkan menyederhanakan pelaporan keuangan dalam bentuk lain.

"Uang dikeluarkan minimal ada kwitansi. Masa mau dikasihkan dari langit," imbuh mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini.

Diketahui, dalam APBD DKI Tahun 2018, dana operasional untuk RT dan RW masing-masing naik Rp. 500 ribu. Nantinya uang untuk RT akan digelontorkan sebesar Rp 2 juta, sedangkan untuk RW sebesar Rp 2,5 juta tiap bulannya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA