KTP Penganut Kepercayaan Perlu Dibuatkan Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 30 November 2017, 11:04 WIB
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan rekomendasi terkait pencantuman aliran kepercayaan dalam kartu tanda penduduk penganutnya agar dibuatkan secara khusus tanpa mengubah yang sudah ada.

Ketua Umum MUI KH Maruf Amin mengatakan, pihaknya mengusulkan KTP bagi penganut aliran kepercayaan dibuat secara khusus. Supaya tidak menimbulkan masalah dan penolakan.

"Upaya untuk mencegah timbul kontraksi dan kegaduhan di masyarakat, MUI mengusulkan langkah-langkah sebagai berikut yakni pemerintah wajib melayani warga negara yang membutuhkan pelayanan terkait putusan MK tentang identitas pribadinya dengan ketentuan," jelasnya, Kamis (30/11).

Dia menjelaskan, pemerintah dapat melakukan pencantuman identitas penghayat kepercayaan pada kartu keluarga. Pemerintah dapat mencetak KTP yang mencantumkan kolom aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.

"Adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara. Warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik," papar Kiai Maruf.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu menambah KTP yang ada dengan menambahkan kolom aliran kepercayaan. Melainkan KTP yang sudah ada tetap dipertahankan, karena agama tidak boleh disejajarkan dengan aliran kepercayaan.

"Jadi buatkan KTP khusus buat mereka dengan ada pencantuman aliran kepercayaan," kata Kiai Maruf. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA