"Karena kemarin kemarin dikerjakan oleh rekanan sehingga masyarakat kurang dilibatkan dalam kegiatan pembangunan," ujar Uu, Senin (27/11).
Untuk itulah ia akan mengeluarkan aturan dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan sumber dana yang masuk ke Pemerintahan Desa.
Dalam aturan itu, kata Uu, akan ditekankan pelibatan masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan di desa atau disebut padat karya.
"Dengan padat karya masyarakat dilibatkan sehingga bisa mengurangi pengangguran di desa minimalnya saat ada pembangunan di desa itu," kata Uu seperti dimuat
RMOLJabar.Com.
Kebijakan itu diyakini Uu akan berdampak luas terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Karena seluruh sumber keuangan berputar di wilayah desa itu.
"Perputaran uang terjadi, dari pembayaran uang kegiatan dibelanjakan oleh masyarakat di warung warung terdekat, beda kalau dikerjakan oleh rekanan," pungkas Uu.
[wid]
BERITA TERKAIT: