Katar: Jangan Jerumuskan Anies-Sandi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 21 November 2017, 00:05 WIB
Katar: Jangan Jerumuskan Anies-Sandi
Anies Baswedan/Net
rmol news logo . Asosiasi Media Luar griya Indonesia (AMLI) dan Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia DKI Jakarta diharapkan untuk tidak menjerumuskan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan-Sandiaga Uno dengan mendesak untuk segera merevisi Pergub Nomor 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto. Menurut dia, semua pihak boleh-boleh saja memberikan saran terkait revisi kebijakan dari Pemprov DKI. Namun saran itu harus didasarkan pada informasi yang benar terkait substansi dari Pergub itu sendiri.

"Jangan beri informasi yang tidak benar, disinformatif, misleading, dan menyesatkan," tegas Sugiyanto dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Senin (20/11).

Wakil Ketua Kadin DKI, Sarman Simanjorang sebelumnya mendesak Gubernur Anies untuk merevisi Pergub 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame karena isinya mengharuskan penyelenggara reklame di DKI harus menggunakan media ruang LED. Artinya, reklame konvensional seperti billboard dihapuskan sama sekali.

"Pernyataan Wakil Ketua Kadin DKI itu mengandung ketidakbenaran, misleading, disinformatif dan menyesatkan," ujar Sugiyanto.

Sugiyanto menekankan bahwa substansi dari Pergub itu sesungguhnya tidak mengharuskan penyelenggara reklame di DKI menggunakan jenis reklame LED screen atau display serta tidak juga menghapus sama sekali jenis reklame konvensional.

"Substansi Pasal 9 dan Pasal 10 Pergub tersebut tidak membolehkan penyelenggaraan reklame jenis konstruksi tiang tumbuh di kawasan kendali ketat dan kendali sedang yang menimbulkan polusi atau sampah visual dan mengganggu estetika kota," jelasnya.

Artinya menurut dia, jenis reklame konvensional seperti papan atau billboard masih dibolehkan. Papan reklame papan atau billboard masih boleh dipasang pada halte, fly over, underpass, Jembatan Penyebarang Orang (JPO), Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM). Di Kawasan Kendali Rendah dan Kawasan Khusus, semua jenis reklame, termasuk jenis tiang tumbuh papan billboard pun masih dibolehkan.

"Jadi tidak harus gunakan LED screen display di seluruh wilayah Jakarta, dan reklame konvensional tidak dihapus sama sekali," imbuhnya.

Lebih lanjut Sugianto kemudian meminta Kadin DKI Jakarta untuk mempelajari penggunaan teknologi LED sebagai media reklame digital terkait pernyataan Sarman tentang borosnya energi listrik dengan menggunakan LED.

"Itu teknologi paling baru dan banyak digunakan dewasa ini justru karena hemat energi listrik. Jika boros, kota-kota besar dunia tidak akan gunakan teknologi LED tersebut. Beberapa instansi pemerintah di Jakarta juga tidak akan gunakan LED screen atau display tersebut," ujarnya.

Tidak lupa, Sugiyanto yang juga Presidium Relawan Anies Sandhi (PRAS) juga mengkritisi soal pernyataan Sarman tentang bahan baku reklame LED, 100 persen impor. Sebab menurut dia, tidak semua bahan baku reklame LED berasal dari luar negeri.

"Buatan lokal ada. Tapi, kualitasnya tidak sebaik vinyl import. Sampai hari ini lampu-lampu penerangan LED di Indonesia juga diimpor," tekan Sugiyanto. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA