Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Harry Aprayitno mengatakan bahwa semalam, pihaknya bersama enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP sudah datang ke sana dan melakukan penutupan secara langsung.
"Prosesnya 16 November, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen," katanya kepada wartawan, Jumat (17/11).
Harry Aprayitno mengaku proses penutupan Diamond secara permanen tidak menemui aral yang berarti. Pasalnya, sejak 15 September lalu, usai politikus Partai Golkar Indra J Piliang bersama dua rekannya kedapatan menggunakan narkoba di sana, dan diketahui bahwa mereka membeli narkoba dari salah satu karyawan Diamond, tempat tersebut memang sudah ditutup secara sementara.
"Saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang," bebernya.
Hary juga menegaskan bahwa Pol PP DKI tak akan segan-segan menutup tempat hiburan malam yang memang sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Di mana di dalamnya, tepatnya Pasal 99, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.
"Sehingga, Gubernur Anies pun segera memerintahkan Satpol PP untuk mengambil langkah tegas," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: