Bule Norwegia Akhirnya Diringkus Polisi

Disangkakan Pidana Pemalsuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 November 2017, 23:54 WIB
Bule Norwegia Akhirnya Diringkus Polisi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap Bule Norwegia Morten Innhaug, buronan kasus surat palsu pengambilalihan saham perusahaan perkapalan PT Bahari Lines Indonesia milik bekas istrinya Yanti Sudarno.
    
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Morten disangkakan atas dugaan tindak pidana Pemalsuan, menempatkan keterangan palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 266, 372 KUHP.
   
Penangkapan itu dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor : 1931/K/IV/2016/PMJ/Dirreskrimum tanggal 21 April 2016.

"Morten ditangkap 13 November 2017, jam 10.00 WIB di Hotel Aston Marina, Jakarta Utara," kata Argo.
   
Dia menjelaskan, Pelaku/Tersangka secara bersama-sama memalsukan dan menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham perusahaan milik korban di PT Bahari Lines Indonesia, kemudian mengangkat tersangka lain Gabrila sebagai komisaris.
   
Bahwa peralihan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan korban. "Diduga tandatangan korban dipalsukan dan telah di Labkrim, Hasil pemeriksaan labkrim non identik," jelasnya.
   
Argo menyatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi bahwa tersangka tengah berada di Jakarta.

"Penyidik melakukan pengintaian disekitar TKP selanjutnya tersangka di bawa ke polda metro jaya," jelasnya.    
   
Korban pelapor Yanti Sudarno merasa lega karena pelaku sudah ditangkap. Dia berharap kasus ini segera selesai dan ia bersama tiga anaknya bisa mendapatkan haknya kembali. "Saya berharap adanya keadilan dalam kasus ini," katanya.
   
Menurutnya, perbuatan Morten diluar batas nalar. Selain merebut perusahaan atas nama dirinya, pria asal Norwegia ini juga telah melakukan teror dan menelantarkan ketiga anaknya.
   
"Dia selalu bilang saya tidak berhak untuk rumah dan perusahaan itu. Setelah ancaman itu kami mengungsi untuk sementara sehingga tidak menempati rumah kontrakan," ucapnya.
   
Kini, Yanti terpaksa menempati rumah kontrakan setelah ia diusir dari rumah hasil kerjasamanya dengan mantan suaminya tersebut di kawasan Puri Cilandak Residences.
   
"Aku sadar semua ini merupakan dampak dari perjuanganku untuk menuntut hak hidup kedua anaknya yang tidak dipenuhi sang ayah. Tapi ketika ancaman itu sudah membahayakan nyawa anak-anak saya, saya perlu bertindak dan melaporkan ke kepolisian," tegas Yanti. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA