Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa kata “Agama†dalam Pasal 61 ayat 10 dan pasal 64 ayat (2) UU No. 23 /2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24/ 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23/ 2006 tentang Administrasi kependudukan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “Kepercayaanâ€.
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menyambut positif keputusan MK tersebut. Menurut dia, klausula ini menegaskan bahwa penyebutan agama tanpa memasukan kata “Kepercayaan†adalah bertentangan dengan undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Menurut Bonar, walaupun amar putusan MK tersebut dianggap belum menyentuh persoalan esensial terkait klausula agama yang bermasalah atau belum diakui, namun pengabulan permohonan secara keseluruhan para pemohon yang meminta kepercayaan dituliskan di kolom KTP patut diapresiasi.
"Semestinya negara tidak lagi mendiskriminasi warga negara dalam mencantumkan identitas keagamaan di catatan administrasi kependudukannya," kata Bonar kepada wartawan, Selasa (7/11).
Bonar juga menegaskan dikabulkannya permohonan para pemohon secara keseluruhan oleh MK diharapkan dapat menghapuskan praktek-praktek diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang terjadi selama ini.
"Amar putusan ini akan menjadi tonggak sejarah penting penghapusan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan setiap warga negara jika kemudian diikuti dengan upaya mendorong advokasi yang lebih esensial terkait dengan pengakuan secara utuh setiap warga negara," demikian Bonar.
[san]
BERITA TERKAIT: