"Harus dilakukan, karena sudah menjadi janji kampanye mereka," tegas pengamat politik Ujang Komarudin saat dihubungi redaksi, Selasa (31/10).
Namun kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini, keputusan tidak merperpanjang izin harus diikuti dengan langkah rill Anies-Anies untuk mengeksekusi penutupan Alexis.
"Jika tidak dieksekusi, warga Jakarta akan menganggap Anies-Sandi ingkar janji," tegasnya lagi.
Nah, untuk mengeksekusi penutupan Alexis, lanjut dosen Universitas Al-Azhar Indonesia ini, Anies harus menerbitkan Surat Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi.
"Penutupan tersebut harus berlandaskan hukum," tukas Ujang.
[rus]
BERITA TERKAIT: