Anies-Sandi Harus Kuasai Kembali PRJ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 08 Oktober 2017, 16:30 WIB
Anies-Sandi Harus Kuasai Kembali PRJ
Anies-Sandi/Net
rmol news logo Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang akan dilantik sebagai pemimpin ibukota pada pertengahan Oktober ini diminta bisa menguasai kembali penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ), yang selama belasan tahun dimonopoli PT Jakarta International Expo (JIExpo).

"Sejak dikelola PT JIExpo, peran Pemprov DKI dalam kegiatan PRJ cenderung minim bahkan nyaris terkesan tidak ada. Padahal kegiatan itu milik Pemprov DKI. Ibaratnya Pemprov DKI cuma penonton di acara hajatannya sendiri," kata Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu lewat pesan elektroniknya, Sabtu (7/10).

Menurut Victor, salah satu cara agar pengelolaan PRJ kembali ke tangan Pemprov DKI yakni dengan segera merampungkan revisi Perda 12/1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta.

"Karena rencana revisi perda itu sudah menjadi wacana sejak era Foke (Gubernur DKI Fauzi Bowo), tapi sekarang tidak pernah terwujud," ujar Victor seperti diberitakan RMOLJakarta.

Karena dengan bermodalkan Perda 12/1991 tersebut, PT JIExpo telah melakukan praktik monopoli dalam penyelenggaraan PRJ. Dugaan itu muncul karena perhelatan tersebut selalu diselenggarakan oleh PT Jakarta International Expo dan tidak pernah berganti.

"Intinya PR besar Anies-Sandi adalah PRJ, bukan reklamasi Teluk Jakarta atau kasus hukum lainnya," tegas Victor.

Perda 12/1991 itu sendiri dibuat untuk mendorong dan memberikan kesempatan perkembangan, perluasan, dan promosi usaha-usaha di bidang perdagangan, penindustrian, penanaman modal, kerajianan rakyat, pengusaha kecil dan jasa.

Selain itu juga untuk mendorong dan mengembangkan usaha keparawisataan, kreasi dan kegiatan seni/ budaya yang tidak bertentangan dengan kepribadian Pancasila.

Terakhir, untuk memberikan rekreasi dan hiburan yang sehat kepada masyarakat. Keempat, mendorong dan mengembangkan kegiatan usaha yang bersifat edukatif, informatif ke arah peningkatan taraf hidup masyarakat baik spiritual maupun material.

Sayangnya, harapan penyelenggaraan PRJ lebih baik ternyata hanya omong kosong. Padahal wacana tersebut sudah dimulai sejak era Gubernur Wiyogo Atmodarminto, Soerjadi Soedirdja, Sutiyoso hingga Fauzi Bowo.

Bahkan hal itu juga digembar-gemborkan oleh Gubernur Joko Widodo yang berlanjut ke Basuki Tjahaja Purnama hingga Djarot Saiful Hidayat.

Saat ini lokasi perhelatan PRJ, Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunannya atas nama PT JIExpo. Siapapun yang menguasai tanah itu, PRJ akan digelar di lokasi itu.

PRJ dimulai pada 1968 melalui Peraturan Daerah 8/1968. Acara itu dilaksanakan oleh badan penyelenggara, yaitu Yayasan Penyelenggara Pameran dan Pekan Raya Jakarta, di Lapangan Monas Sektor Selatan.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah 12/1991, penyelenggaraan PRJ pindah ke Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Penyelenggaranya adalah PT Jakarta International Trade Fair Corporation. Berdasarkan dua peraturan itu, PRJ milik Pemprov DKI.

Pada 2003 terjadi peralihan hak kepemilikan lahan dari PT Jakarta International Trade Fair Corporation. Akibatnya, setahun kemudian, PRJ dilaksanakan oleh PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT Jakarta International Expo. Kemudian, sejak 2005 sampai 2009, PRJ diselenggarakan oleh PT JIExpo. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA