Begitu dikatakan Kabareskrim Komjen Ari Dono dalam Forum Discusion Group bertema "Dikresi Kepolisian: Masalah dan Manfaatnya' di Jakarta, (Selasa 3/10).
"Tujuan hukum untuk mencapai
the greatest happimess for the greatest number of people," kata Ari.
Untuk itu, kata dia, diskresi sebenarnya mendorong seluruh eksponen masyarakat untuk berpikir ulang terhadap cara mempelajari dan cara berhukum yang bertujuan menghadirkan "sebenar keadilan†atau sering disebut keadilan substantif.
"Berhukum itu harus dengan hati nurani," ujarnya.
Peristiwa Polantas yang berhasil melumpuhkan penyandera di angkot beberapa waktu lalu, misalnya, itu merupakan diskresi yang membuahkan hasil positif.
Atau penyelesaian-penyelesaian konflik di masyarakat oleh Bhabinkamtibmas yang selama ini nyaris kurang mendapat porsi, padahal selalu berlangsung dan menuntaskan permasalahan meski nyaris tanpa ekspose dari media massa.
"Jadi sebetulnya konotasi diskresi itu tidak hanya sekedar pandangan negatif selama ini,†kata Ari.
Untuk itu, implementasi atas regulasi diskresi Polri ke depan nanti akan tetap mengacu pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bentuknya, Ari menjelaskan adalah Peraturan Kapolri yang memang bertujuan agar menghadirkan hukum yang utuh di tengah masyarakat
"Karena mau tidak mau kita harus mempelajari hukum dan cara berhukum kita dengan berani keluar dari alur tradisi penegakan hukum yang hanya bersandarkan kepada peraturan perundang-undangan. Diskresi kepolisian adalah keniscayaan," pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: