Penjualan Ribuan Obat Kadaluarsa Berhasil Diungkap Polda Sumsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 03 Oktober 2017, 07:58 WIB
rmol news logo Penjualan ribuan butir obat kadaluarsa berhasil diungkap anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Mereka menangkap Hidayat alias Dayat (36) seorang pedagang obat di sebuah apotik di pasar 16 Ilir, Palembang yang menjual obat kadaluarsa itu secara bebas pada.

Warga Lorong Nigata No 199, RT 032, RW 001, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang ini ditangkap pada Sabtu (30/9).

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan ribuan butir obat kadaluarsa di antaranya Clopidogrel 75 Mg, Bioquinoni, Anvomer B6, Cefuvoxime Axetil, Ala 600 Mg, Osteor Plus, Fitbon, Flexor.

Dayat mengaku, setidaknya sudah sepuluh tahun terakhir menjalankan bisnis tersebut dimana untuk obat didapat dari seorang ibu-ibu yang datang ke tokonya dengan menawarkan obat dengan harga murah.

"Saya mendapat keuntungan sebesar Rp 200 sampai 500 ribu sehari. Biasanya, masyarakat membeli obat sakit gigi dan obat darah tinggi. Tapi, tidak semua obat yang saya jual kadaluarsa karena ada juga obat yang masih ada izin berlakunya. Karena obat nya banyak jadi tidak tahu ada yang kadaluarsa atau yang belum kadaluarsa, untuk izin apotik tempat saya sebenarnya izinnya sudah dicabut oleh Dinkes jadi sekarang tidak ada izin nya lagi," Katanya saat gelar perkara di Polda Sumsel,Senin (2/9).

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adi Negara mengatakan bahwa pengungkapkan kasus ini bermula dari anggota Ditres narkoba dan BPPOM akan melakukan razia peredaran PCC yang cukup marak akhir - akhir ini.

Namun, untuk PCC tidak ditemukan dan pihaknya malahan berhasil mengungkap ratusan ribu butir obat kadaluarsa yang dijual bebas ke masyarakat.

"Modus yang digunakan pelaku untuk menjual obat yakni dengan menghapus tanggal kadaluarsa yang berada di kemasan obat tersebut yang sasaran masyarakat kalangan menengah ke bawah dan masyarakat pinggiran," jabar Zulkarnain seperti dikutip RMOLSumsel.

"Tentunya obat ini sangat membahayakan kesehatan bukannya tambah sehat malah menimbulkan penyakit jika dikonsumsi masyarakat. Tersangka akan dijerat dengan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA