Menurut Adzis Lamureke selaku tokoh adat Poboya, masyarakat penambang tradisional saat ini telah meninggalkan kebiasaan penggunaan merkuri dalam menambang emas. Kesadaran masyarakat merupakan hasil sosialisasi yang dilakukan sejak 2016 oleh berbagai pihak, diantaranya pemda, kepolisian, Kementerian Lingkungan HIdup dan Kehutanan (LHK) dan lainnya. Karena itu, dia meyakini pencemaran tidak lagi terjadi.
"Sekarang sudah kita tinggalkan. Kita sadarkan bahwa kita sendiri lah yang harus menjaga lingkungan kita sendiri," tutur Adzis kepada wartawan di Jakarta (Senin, 2/10).
Oleh karenanya, masyarakat merasa kecewa perihal mengemukanya informasi akhir-akhir ini yang menyebutkan warga di Poboya masih menggunakan merkuri untuk kegiatan menambang, sehingga terdapat pencemaran air.
"Kita sepakat menjaga kelestarian lingkungan kita, dan menjaga mata pencaharian kita berkesinambungan," ujar Adzis.
Dia mengingatkan pihak-pihak yang sengaja menghembuskan isu penggunaan merkuri di penambangan Poboya. Sebab, terdapat empat kelurahan menggantungkan nasib perekonomiannya lewat penambangan emas. Untuk meluruskan isu tersebut, masyarakat Poboya justru mengundang lembaga swadaya masyarakat untuk melihat langsung fakta sebenarnya di lapangan.
"Silahkan datang ke sini dan lihat kondisi di lapangan yang sebenarnya," beber Adzis.
Pegiat lingkungan Kota Palu Musliman menambahkan hal serupa. Menurutnya, secara kasat mata, penggunaan merkuri di Poboya sudah tidak terlihat lagi dilakukan warga. Dia meyakini adanya unsur merkuri di air juga jauh berkurang.
"Secara kasat mata sudah tak ada merkuri lagi di sini. Kalau dulu ada di sekitar 0,005 persen saja, kini jelas sudah menurun jauh sekali," jelas Musliman yang pernah meneliti baku mutu air tanah di Palu.
Pada 2014, Dinas Kesehatan Kota Palu melakukan penelitian. Hasilnya mendapati unsur merkuri di beberapa sumur warga tetapi itu merupakan dampak dari penambangan di masa lalu. Kini, Muslimin memastikan baku mutu air jauh lebih baik. Hasil penelitian jika kini dilakukan, diyakini takkan sama dengan beberapa tahun lalu.
"Masyarakat Palu tak perlu khawatir lagi terhadap kabar tercemarnya air oleh merkuri. Penggunaan merkuri di wilayah ini hanya dilakukan oleh masyarakat Palu zaman dulu," imbuhnya.
Indonesia sendiri sudah memastikan sikap terhadap penggunaan merkuri melalui ratifikasi Konvensi Minamata di Jenewa melalui UU 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury. Penyerahan naskah ratifikasi dilakukan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada Kesetjenan PBB pada 22 September 2017.
Ada beberapa ukuran ambang batas terhadap merkuri yang ditetapkan beberapa badan dan negara. Food and Drugs Administration (FDA) menetapkan ambang batas kandungan merkuri maksimum 0,0005 ppm untuk air dan 0,5 ppm untuk makanan. World Health Organisation (WHO) menetapkan batasan maksimum yang lebih rendah yaitu 0,0001 ppm untuk air.
Sementara, Jepang, Swiss, Swedia menetapkan ambang batas kadar 1 ppm produk laut yang boleh dikonsumsi. Lain halnya dengan Jerman dan Amerika Serikat yang menetapkan batas lebih tinggi yakni 0,5 ppm (mg/kg). Indonesia juga punya standar batas. Lewat KEK-02/MENKLH/1/1998 ditetapkan baku mutu air untuk golongan A dan B kandungan merkuri maksimum yang dianjurkan adalah 0,005 ppm, dan maksimum yang diperbolehkan sebesar 0,001 ppm.
[wah]
BERITA TERKAIT: