Begitu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono di kantornya, Senin (2/10).
"Ya yang bersangkutan itu membenarkan dia menulis atau mengupload di dalam medianya dia yang berkenaan dengan apa yang dituduhkan sama dia," jelasnya.
Dari pengakuan Jonru, kata Argo, siapapun boleh menyampaikan isi hati dan menganilisa sesuai hati nurani untuk mengkritik pemerintah.
Jonru pun bakal terus mendekam di sel penjara. Upaya penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum tidak dikabulkan. Penyidik sendiri masih harus memintai keterangan sebagai tambahan untuk melengkapi berkas.
‎"Tidak ada itu (penangguhan penahanan), hari kemarin saja (diperiksa), hari ini tidak ada. Kemarin sudah diperiksa sampai jam 10.00malam katanya," tukas dia.
Untuk diketahui, dalam kasus Jonru ada empat laporan yang harus diselidiki oleh pihak kepolisian. Nantinya dari keempat laporan itu, polisi baru menentukan pasal berapa yang bakal diterima oleh Jonru.
[sam]