Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan menegaskan bahwa pihaknya telah memperketat pengawasan di setiap apotek dan toko obat di Kota Cimahi.
Tujuannya agar peristiwa penyalahgunaan Pil PCC di Kendari, Sulawesi yang menewaskan dua orang serta memaksa 57 orang lainnya dalam keadaan kritis tidak berulang di Cimahi.
"Kami memperketat peredaran karena dampak seseorang mengkonsumsi pil ini bisa over aktif, bahkan sampai ada yang meninggal," kata Fitriani seperti diberitakan
RMOLJabar, Kamis (21/9).
Fitri menjelaskan bahwa tablet PCC tergolong ke dalam obat keras berbahaya bagi tubuh manusia. Pasalnya, dalam PCC terdapat kandungan carisoprodol yang efek farmakologis sebagai relaksasi otot, tapi hanya berlangsung singkat untuk meningkatkan stamina.
"Zat ini di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif) dan efeknya sangat berbahaya apabila dicampur alkohol," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: