Hal tersebut dilakukan untuk menanggulangi kasus kematian bayi Debora. Salah satu hal yang dilakukan adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kepada seluruh direktur rumah sakit dalam rangka menjalankan pelayanan maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Juga meminta kesediaan dikenai sanksi jika tidak melaksanakan pelayanan dengan baik sesuai UU," terang Kepala Dinas Kesehatan Koesmedi Priharto melalui keterangan resminya, Jumat (15/9).
Dengan penandatanganan MoU itu, diharapkan insiden bayi 'Debora' yang meninggal lantaran ada rumah sakit yang tidak bermitra dengan BPJS tidak kembali terulang.
"Nantinya, rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS, biaya pelayanan gawat darurat sampai dengan kondisi stabil dapat ditagihkan ke BPJS," jelasnya.
Pada pertemuan itu, sekitar 187 direktur ataupun perwakilan rumah sakit yang berada di wilayah Jakarta hadir di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta di Gambir, Jakarta Pusat.
[ian]
BERITA TERKAIT: