Ganti rugi Sebesar 4,9 juta dolar (Rp 44 Miliar) diumumkan pemerintah Selandia Baru pada Jumat (18/8), sebagai kompensasi untuk Alan Hall yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 1986 lalu, atas kasus perampokan dan penikaman seorang pria di Auckland.
Seperti dimuat
Malay Mail, Alan, yang telah menjalani hukuman penjara selama 18 tahun tidak terbukti bersalah, karena tidak ada bukti forensik yang menunjukan dirinya di tempat kejadian, dan pelaku memiliki tinggi dan etnis yang berbeda.
Meski tidak terbukti, Alan tetap dinyatakan bersalah, dan dibebaskan bersyarat pada 1994 lalu. Namun, pada 2012 ia dikirim kembali ke penjara, dan baru dibebaskan secara resmi pada tahun lalu.
Atas kesalahan tersebut, Mahkamah Agung Selandia Baru mengakui bahwa persidangannya tidak adil bagi Alan, dan menunjukkan kelalaian ekstrim atau kesalahan strategi yang disengaja.
Menurut Menteri Kehakiman Deborah Russell, Pemerintah Selandia Baru secara tulus meminta maaf atas kesalahan hukuman dan penahanan yang telah diterima Alan.
"Saya menyadari bahwa permintaan maaf dan kompensasi tidak akan pernah dapat sepenuhnya menghapus ketidakadilan yang dialami oleh Alan," kata Russell.
Sementara dalam sebuah pernyataan kepada media lokal, keluarga Alan menyatakan kelegaan mereka karena perjuangan untuk membersihkan nama Alan telah berakhir.
"Alan berusia 24 tahun ketika dia ditangkap. Dia sekarang berusia 61 tahun," ujar pihak keluarga Alan.
BERITA TERKAIT: